Empat anggota Kesatuan 753 AVT/Nabire Kodam XVII/Cenderawasih yang terbukti menganiaya warga di Kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, seperti terekam "video kekerasan" pada "YouTube", mulai disidang di Mahkamah Militer III-9 Jayapura, Jumat.
Empat anggota Kodam Cendrawasih itu terdiri dari seorang perwira dan tiga tantama, yakni Letda Inf Kosmos, Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyo, dan Prada Dwi Purwanto.
Keempat anggota TNI itu menjalani persidangan akibat diduga terlibat dalam penganiayaan kepada warga setempat yang bertugas dalam operasi pengamanan daerah rawan di Puncak Jaya, Papua.
Sidang perdana di Mahkamah Militer III-Jayapura itu mengagendakan pembacaan dakwaan dan mendengar keterangan tiga orang saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Letkol Adil Karokaro itu terungkap bahwa dugaan penganiayaan terjadi saat kesatuan 753 Nabire bertugas di kampung Gurage, Kecamatan Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, pada tanggal 9 Maret 2010.
View the Original article

