Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Catatan Untuk Para Jama'ah Jum'at

Kesibukan dan tuntutan kehidupan yang semakin banyak dan bertambah dari waktu ke waktu dan ditambah dengan kurangnya perhatian terhadap ilmu pengetahuan agama (ilmu syar`i) telah banyak membuat orang muslim beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala secara asal-asalan dan tidak dilandasi dengan ilmu dan pengetahuan yang memadai. Akibatnya banyak kekeliruan dan kesalahan yang terjadi di dalam melaksanakan berbagai aktifitas ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala, yang sudah barang tentu kekeliruan dan kesalahan tersebut sangat bertentangan dengan dua syarat mutlaq yang harus dipenuhi oleh setiap muslim agar ibadahnya di terima di sisi Allah. Kedua syarat itu adalah: ikhlas yang berarti motivasi yang mendorong diri beribadah adalah murni keinginan dan kerinduan kepada keridhaan dan rahmat Allah subhanahu wata’ala semata. Dan yang kedua adalah mutâba`ah yang berarti bahwa ibadah yang dilakukan mencontoh dan mengikuti sunnah dan petunjuk Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.



Salah satu contoh kekeliruan tersebut adalah berbagai kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan oleh para jama`ah di dalam melakukan shalat Jum`at. Adab atau etika dan hukum-hukum yang berkenaan dengan shalat Jum`at sudah diabaikan, dan petunjuk-petunjuk Nabi Muhammad pun dicampakkan.



Berikut ini sejumlah kesalahan yang biasa dilakukan oleh para jama`ah di dalam melakukan shalat Jum`at:

  • Tidak ikhlas dalam melakukan shalat Jum'at, melainkan hanya ikut-ikutan. Hal ini tampak di dalam sikap-sikap sebagian jama`ah yang dapat kita lihat pada saat datang dan berada di masjid, yakni terkesan asal-asalan dan tidak sungguh-sungguh dalam melaksanakan adab-adab shalat Jum'at.


  • Tidak mandi dan tidak mengoles minyak wangi untuk datang ke masjid, bahkan ada yang baru mematikan rokoknya pada saat akan masuk ke dalam masjid. Padahal bau busuk rokok yang keluar dari mulut si perokok akan mengganggu kekhusyu`an shalat orang lain. Imam al-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim ketika menjelaskan hadits tentang larangan orang yang memakan bawang putih mendekati masjid, beliau berkata, "Para ulama berkata, "Termasuk dalam katagori bawang adalah segala sesuatu yang berbau tidak sedap. Ibnu al-Murabith mengatakan, "Termasuk juga orang yang mulutnya berbau busuk." (Lihat penjelasan hadits no. 870 pada kitab tersebut.


  • Tidak mengenakan pakaian khusus untuk shalat Jum`at. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, "Alangkah baiknya kalau seorang di antara kamu membeli pakaian khusus untuk hari Jum`at selain pakaian kerjanya." (Abu Daud dan Imam Malik). "Pakailah pakaian yang berwana putih, karena ia merupakan sebaik-baik pakaian kalian." (Imam Ahmad).


  • Berleha-leha untuk datang ke masjid, bahkan tidak masuk ke dalam masjid kecuali setelah imam naik mimbar. Jika berada di masjid ia sangat gelisah dan ingin cepat-cepat keluar, seperti burung di dalam sangkar. Ia lebih suka datang terakhir dan keluar dari masjid paling cepat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan betapa besarnya pahala orang yang datang lebih dini ke masjid untuk shalat Jum`at, seraya bersabda,

    "Apabila hari Jum`at, maka pada setiap pintu dari pintu-pintu masjid terdapat para malaikat yang mencatat orang yang masuk, secara berurutan. Lalu apabila imam sudah duduk di atas mimbar mereka pun menutup buku catatannya dan masuk (ke masjid) turut menyimak nasihat (khutbah). Perumpamaan (pahala) orang yang datang lebih awal adalah seperti (pahala) orang yang berkurban seekor unta, kemudian yang datang berikutnya seperti berkurban seekor sapi, dan yang datang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban seekor domba, dan yang datang berikutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam, dan yang datang berikutnya seperti orang yang bersedekah sebutir telur". ( HR. Muslim dari Abu Hurairah)


  • Tidak berdo`a dan tidak mendahulu kan kaki kanan pada saat memasuki masjid dan mendahulukan kaki kiri pada saat keluar darinya.


  • Tidak shalat sunnat tahiyyatul masjid, akan tetapi langsung duduk pada saat datang di masjid. Bahkan duduk di barisan paling belakang dan mencari tempat bersandar, sekalipun barisan (shaff) yang di depan masih belum terisi. (kesalahan fatal)



    Seharusnya, ketika seseorang masuk masjid langsung mengisi shaff yang masih kosong atau renggang, dengan melakukan shalat dua rakaat terlebuh dahulu, apalagi shaff (barisan) yang lebih depan itu banyak fadhilah dan besar pahalanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Kalau seandainya orang- orang mengetahui apa-apa (pahala, berkah dan keutamaan) yang terkandung pada adzan dan shaff yang pertama, kemudian mereka tidak menemukan jalan kecuali harus dengan undian, niscya mereka melakukan undian". (Muttafaq `alaih)


  • Mengisi waktu di dalam masjid dengan perbuatan sia-sia, terutama saat imam berkhutbah, seperti bercanda atau ngobrol. Ini adalah kesalahan yang sangat fatal, sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda, "Apabila anda berkata pada teman anda pada hari Jum`at, “Diamlah,” pada saat imam berkhutbah, maka sesungguhnya anda telah berbuat sia-sia".



    Al-Syeikh al-Sindiy di dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, “Siapa yang berbuat sia-sia (saat imam berkhutbah) maka shalat Jum`atnya menjadi sia-sia, ia tidak mendapatkan pahala dan keutamaannya.”



    Dan beliau bersabda, "Barangsiapa yang menyentuh (memainkan) batu kerikil maka ia telah berbuat sia-sia". Imam al-Nawawi dalam syarahnya mengatakan, "Hadits ini mengandung larang menyentuh kerikil atau berbuat sia-sia lainnya saat khutbah, dan hadits ini juga mengandung isyarat (perintah) agar sepenuh jiwa dan raga menyimak khutbah. Sedangkan yang dimaksud perbuatan sia-sia di sini adalah perbuatan batil, tercela dan ditolak"



    Demikian pula mengedarkan kotak amal saat khatib sedang berkhutbah. Seharusnya kotak amal itu cukup diletakkan di pintu-pintu masjid, kemudian jama`ah dihimbau untuk memasukkan amalnya pada saat masuk atau keluar masjid.


  • Tidur pada saat berada di dalam masjid dan tidak berupaya untuk menghilangkan rasa kantuk (dengan berpindah tempat atau berwudhu`).


  • Membacakan pengumuman dan laporan-laporan sesaat sebelum imam naik mimbar. Sebaiknya laporan atau pun pengumuman ditempel di etalase masjid, sedangkan pengumuman yang sangat penting bisa disampaikan seusai shalat Jum`at.


  • Membaca bacaan tertentu secara bersama-sama, atau menghadiahkan bacaan surat tertentu kepada orang-orang tertentu saat menjelang khutbah, sehingga menjadi tradisi yang tidak boleh ditinggalkan. (Kesalahan fatal karena Rasulullah dan para shahabat tidak pernah melakukannya).


  • Tidak merapatkan shaff waktu melakukan shalat Jum`at. Masing-masing jama`ah menempati sajadahnya sendiri-sendiri sehingga terjadi kerenggangan yang sangat kentara, padahal dua sajadah bisa ditempati oleh tiga orang jama`ah. Ini menyebab kan shalat Jum`at tidak sempurna. (kesalahan fatal).







Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat perhatian dan serius dalam merapatkan dan meluruskan barisan shalat, hingga seakan-akan membidikkan anak panahnya kepada sasaran tembak.


Kesalahan-kesalahan di atas mengindikasikan tipisnya keikhlasan seseorang di dalam beribadah kepada Allah subhanahu wata’ala, juga menunjukkan bahwa orang itu tidak mempunyai keinginan untuk mendapatkan keridhaan dan rahmat Allah, apa lagi merindukan-Nya. Sebab orang yang ikhlas dan sangat menginginkan keridhaan dan rahmat Allah subhanahu wata’ala pasti serius dan sungguh-sungguh di dalam melaksana kan perintah-Nya, apalagi kalau keutamaan-keutamaan ibadah itu telah diketahuinya. Ia pasti melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan mengikuti seluruh aturan dan etikanya.



Hal-hal di atas juga membuktikan betapa sangat lemahnya kecintaan seseorang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada sunnah dan tuntunannya di dalam melakukan ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala. Dan dari sisi lain hal-hal di atas menunjukkan tidak adanya i`tikad baik dan keinginan untuk memperbaiki kualitas ibadah, yang menunjukkan bahwa hati orang tersebut sedang bermasalah, berpenyakit dan jauh dari Allah subhanahu wata’ala. Ibnul Qayyim di dalam bukunya Ighâtsat al-Lahfân: (1/72) menjelaskan bahwa di antara tanda-tanda hati seseorang itu selamat (tidak sakit) adalah perhatian kepada perbaikan kualitas amal-amalnya lebih besar dari pada amalnya itu sendiri. Maka ia berupaya keras untuk meluruskan niatnya dan keikhlasan nya, berupaya keras untuk mutâba`ah dan ihsân. Disamping itu ia selalu merasakan betapa besarnya karunia Allah kepada dirinya dan betapa lalainya ia di dalam menunaikan hak-hak Allah subhanahu wata’ala. Wallahu a’lam bish shawab.




(Musthafa Aini. Lc)

Sumber : www.alsofwah.or.id 

Bahaya Meninggalkan Shalat

1. Meninggalkan Shalat Merupakan Kekufuran



Allah subhanahu wata’ala berfirman mengenai orang-orang Musyrikin, artinya,

"Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama." (at-Taubah:11)



Yakni, jika mereka bertaubat dari kesyirikan dan kekufuran mereka, mendirikan shalat dengan meyakini kewajibannya, melaksanakan rukun-rukunnya dan membayar zakat yang diwajibkan, maka mereka adalah saudara di dalam agama Islam. Jadi, yang dapat difahami dari ayat ini, bahwa siapa saja yang ngotot melakukan kesyirikan, meninggalkan shalat atau menolak membayar zakat, maka ia bukan saudara kita dalam agama Islam.



Dalam sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“(Pembeda)antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR.Muslim)



Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Aku khawatir tidak halal bagi laki-laki (suami) diam bersama isteri yang tidak melakukan shalat, tidak mandi jinabah dan tidak mempelajari al-Qur'an.”



Terlepas dari perbedaan pendapat para ulama seputar jenis kekufuran orang yang meninggalkan shalat karena bermalas-malasan meskipun menyakini kewajibannya, maka yang pasti perbuatan itu amat dimurkai.



2. Meninggalkan Shalat Merupakan Kemunafikan.



Mengenai hal ini, Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya:

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (dengan shalat) di hadapan manusia dan tidaklah mereka menyebut Allah melainkan sedikit sekali." (an-Nisa`:142)



Yakni, mereka, di samping melakukan shalat karena riya`, juga bermalas-malasan dan merasa amat berat melakukannya, tidak mengharap pahala dan tidak meyakini bahwa meninggalkannya mendapat siksa.



Ibnu Mas'ud radhiyallahui ‘anhu berkata mengenai shalat berjama'ah, “Aku betul-betul melihat, tidak seorang pun di antara kami yang tidak melakukannya (shalat berjama'ah) selain orang yang munafik tulen. Bahkan ada seorang yang sampai bergelayut di antara dua orang disam-pingnya agar dapat berdiri di dalam shaf (karena ia masih sakit).” (HR. Muslim)



3. Meninggalkan Shalat Menjadi Sebab Mendapatkan Su’ul Khatimah



Imam Abu Muhammad ‘Abdul Haq rahimahullah berkata, “Ketahuilah, bahwa Su’ul Khatimah -semoga Allah melindungi kita darinya- tidak akan terjadi terhadap orang yang kondisi lahiriahnya lurus (istiqamah) dan batinnya baik. Alhamdulillah, hal seperti ini tidak pernah didengar dan tidak ada yang mengetahui pernah terjadi. Tetapi ia terjadi terhadap orang yang akalnya rusak dan ngotot melakukan dosa besar. Bisa jadi, kondisi seperti itu menguasainya lalu kematian menjem-putnya sebelum sempat bertaubat, maka syaithan pun memperdayainya ketika itu, nau'udzu billah. Atau dapat terjadi juga terhadap orang yang semula kondisinya istiqamah, namun kemudian berubah dan keluar dari kebiasaannya lalu terus berjalan ke arah itu sehingga menjadi sebab Su’ul Khatimah baginya.” (At-Tadzkirah: 53)



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesung-guhnya ukuran semua amalan itu tergantung kepada kesudahannya.” (HR. Bukhari)



Sementara orang yang melakukan shalat tetapi buruk dalam mengerjakannya, dia terancam mendapat Su’ul Khatimah, maka terlebih lagi dengan orang yang sama sekali tidak 'menyapa' shalat?



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah melihat seorang yang shalat tetapi tidak sempurna dalam ruku'nya, ia seperti orang yang mematok-matok di dalam sujud shalatnya, maka beliau bersabda mengenainya, “Andai ia mati dalam kondisi seperti ini, maka ia mati bukan di atas agama Muhammad.” (Hadits Hasan)



4. Meninggalkan Shalat Menjadi Slogan Penghuni Neraka Saqar



Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya:

“Tahukah kamu apa (neraka) Saqar itu? Saqar itu tidak meninggalkan dan tidak membiarkan. (Neraka Saqar) adalah pembakar kulit manusia. Di atasnya ada sembilan belas (malaikat penjaga)." (Al-Muddatstsir: 27-30)



Dan firman-Nya, artinya:

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Kecuali golongan kanan. Berada di dalam surga, mereka tanya menanya. Tentang (keadaan) orang-orang yang berdosa. ‘Apakah yang memasukkan kamu ke dalam (neraka) Saqar? Mereka menjawab, ‘Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. Dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama orang-orang yang membicarakannya.” (Al-Muddatstsir: 38-45)



Jadi, orang-orang yang meninggalkan shalat tempatnya di neraka Saqar.



5. Meninggalkan Shalat Merupakan Sebab Seorang Hamba Dipecundangi Syaithan



Dari Abu Ad-Darda’ radhiyallahu ‘anhu, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

“Tidaklah tiga orang yang berada di suatu perkampungan ataupun di pedalaman, lalu tidak mendirikan shalat di antara sesama mereka melainkan syaithan akan mempecundangi mereka. Karena itu, hendaklah kalian bersama jama'ah sebab srigala hanya memakan kambing yang sendirian.” (Hadits Hasan)



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam hadits tersebut menjelaskan bahwa, “Syaithan adalah srigala atas manusia yang merupakan musuh bebuyutannya. Maka sebagaimana burung yang semakin berada di ketinggian, semakin jauh dari petaka, sebaliknya, semakin berada di tempat rendah, petaka akan mengintainya, demikian pula halnya dengan kambing yang semakin dekat dengan penggembalanya, semakin terjaga keselamatannya, semakin ia menjauh, semakin terancam bahaya.”



(Sumber: As-Shalah Limadza? Muhammad bin Ahmad al-Miqdam)



Demikian di antara bahaya meninggalkan shalat, dan tentunya masih banyak lagi bahaya-bahaya yang lain. Semoga dapat memotivasi kita di dalam meningkatkan kualitas shalat kita dan menjadi pengingat tentang besarnya urusan shalat sehingga tidak meninggalkannya. (Abu Hafshah)



Agar Shalat Menjadi Hal Yang Besar Di Mata Kita



Berikut ini langkah-langkah yang inysa-Allah akan menjadikan kita memandang shalat sebagai masalah yang besar:

  • Menjaga waktu-waktu shalat dan batasan-batasannya.


  • Memperhatikan rukun-rukun, wajib dan kesempurnaannya.


  • Bersegera melaksanakannya ketika datang waktunya.


  • Sedih, gelisah dan menyesal ketika tidak bisa melakukan shalat dengan baik, seperti ketinggalan shalat berjama’ah dan menyadari bahwa seandainya shalatnya secara sendirian diterima oleh Allah subhanahu wata’ala, maka dia hanya mendapatkan satu pahala saja. Maka berarti dirinya telah kehilangan pahala sebanyak dua puluh tujuh kali lipat.


  • Demikian pula ketika ketinggalan waktu-waktu awal yang merupakan waktu yang diridhai Allah subhanahu wata’ala, atau ketinggalan shaf pertama, yang jika orang mengetahui keutamaannya tentu mereka akan berundi untuk mendapatkannya.


  • Kita juga bersedih manakala tidak mampu mencapai khusyu’ dan tidak dapat menghadirkan segenap hati ketika menghadap kepada Rabb Tabaraka Wata’ala. Padahal khusyu’ adalah inti dan ruh shalat, karena shalat tanpa ada kekhusyu’an maka ibarat badan tanpa ruh.



    Oleh karena itu Allah tidak menerima shalat seseorang yang tidak khusyu’ meskipun dia telah gugur kewajibannya. Dia tidak mendapatkan pahala dari shalatnya, karena seseorang itu mendapatkan pahala shalat sesuai dengan kadar kekhusyu’an dan tingkat kesadaran dengan kondisi shalatnya itu.



    Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba melakukan shalat dan dan tidaklah dia mendapatkan pahala shalatnya kecuali sepersepuluhnya, sepersembilannya, seperdelapannya, sepertujuhnya, seperenamnya, seperlimanya, seperempatnya, sepertiganya, atau setengahnya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dihasankan Al-Albani)



    Oleh karenanya beliau menegaskan dalam sabdanya, “Jika kalian berdiri untuk shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang akan meninggalkan dunia.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani).



    Sumber: 1. Ash-Shalâh, Limâdza?, Muhammad bin Ahmad al-Miqdam, Dâr Thayyi-bah, Mekkah al-Mukarramah). 2. Hayya ‘alash shalah, Khalid Abu Shalih, hal 12-13, Darul Wathan.

Jangan Sia-Siakan Shalat Anda

Shalat merupakan amalan yang sangat penting dan salah satu rukun Islam yang agung. Oleh karena itu selayaknya setiap muslim memberikan perhatian yang besar terhadap urusan shalat. Shalat yang dilakukan dengan ikhlash dan memenuhi syarat dan rukunnya insya-Allah akan diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala. Namun ada juga shalat yang tidak diterima di sisi Allah meskipun syah, dan ada pula yang batil (tidak syah) dan tentunya Allah subhanahu wata’ala pun tidak akan menerima shalat tersebut.



Berikut ini beberapa kiat untuk menjaga agar shalat kita diterima di sisi Allah subhanahu wata’ala, berpahala, dan tidak sia-sia. Semoga bermanfaat!!



1. Jangan Datangi Tukang Ramal



Orang yang mendatangi tukang ramal/juru tebak, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari, walaupun shalat yang dia kerjakan adalah syah.



Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Barangsiapa yang medatangi tukang ramal ('arraf) lalu menanyakan kepada-nya tentang sesuatu (berkonsultasi), maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari." (HR. Muslim)



2. Hindari Parfum bagi Wanita yang Ingin Shalat di Masjid



Pada dasarnya wanita tidak dilarang shalat di masjid, namun shalat di dalam rumahnya adalah lebih utama. Andaikan seorang wanita ingin shalat di masjid, maka hendaknya dia memperhatikan ketentuan-ketentuan syara'. Di antara yang terpenting adalah tidak memakai parfum, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

"Wanita mana saja yang memakai wewangian untuk pergi ke masjid, maka tidak diterima shalatnya sebelum dia mandi sebagaimana ia mandi dari janabah." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dishahihkan Al-Albani)



4. Laksanakan Shalat dengan Berjama’ah



Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

"Barang siapa yang mendengar adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena ada udzur." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan oleh al-Albani)



Hal ini juga menunjukkan bahwa shalat berjama'ah hukumnya wajib bagi laki-laki yang tidak mempunyai udzur.



4. Jauhi Khamer (Miras)



Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

"Barangsiapa meminum khamer, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari. Jika dia bertaubat, maka Allah akan menerima taubatnya." (HR Ahmad dan At-Tirmidzi)



5. Jangan Bermusuhan Secara Tidak Haq



Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Ada tiga golongan yang Allah tidak menerima shalat mereka," (di antaranya).... dua orang yang saling bermusuhan." (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majah)


Yang dimaksud dengan bermusuh-an di sini adalah tidak bertegur sapa melebihi tiga hari dengan alasan yang tidak dibenarkan menurut agama.



6. Jangan Durhaka kepada Orang Tua dan Memutus Tali Silatur Rahim



Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

"Allah tidak menerima amalan orang yang memutus tali silaturrahim." (HR. Ahmad)



Orang yang melakukan perbuatan di atas mendapatkan ancaman berupa shalatnya tidak diterima oleh Allah subhanahu wata’ala, atau tidak berpahala, tetapi dari segi hukum shalatnya syah. Dan mereka tetap wajib melaksanakan shalat. Hal ini sebagai hukuman atau sanksi atas kesalahan yang dia lakukan.



Teks-teks dalil syar'i menunjukkan bahwa orang yang melakukan kesalahan tersebut di atas, maka shalatnya tidak diterima. Dengan tetap melaksanakan shalat, berarti kewajibannya telah gugur sehingga tidak terkena dosa meninggalkan shalat.



Untuk menjaga shalat agar syah dan tidak batil (sia-sia), berikut ini ditunjukkan kiat yang hendaknya kita perhatikan:



1. Shalatlah dalam Keadaan Suci



Orang yang dalam keadaan memiliki hadats, baik hadats besar maupun kecil, maka tidak syah bila mengerjakan shalat.



Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Allah tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian, jika ia berhadats, sampai ia berwudhu." (Muttafaqun 'alaih). Dan juga sabda beliau yang lainnya, "Tidak akan diterima shalat tanpa bersuci." (HR. Muslim)



2. Jauhi Sikap Riya'



Hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa amal seseorang itu tergantung niatnya. Kalau orang melaksanakan shalat karena Allah, maka shalatnya akan diterima, sedangkan jika shalatnya bukan karena Allah, maka Allah subhanahu wata’ala tidak membutuhkannya. Dalam sebuah hadits Qudsi Allah subhanahu wata’ala berfirman,

"Aku tidak butuh terhadap sekutu-sekutu, barangsiapa yang melakukan suatu amalan, yang di dalam amalan tersebut menyekutukan Aku dengan selain-Ku, maka Aku tinggalkan dia dan sekutunya." (HR. Muslim)



3. Jangan Bersikap Munafik



Orang munafik adalah orang yang mengaku Islam, namun dalam hatinya menyembunyikan kekufuran dan kebencian terhadap Islam. Dia tidak senang jika syariat Islam ditegakkan, dia membenci sunnah-sunnah yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, mengejek dan memusuhi Islam, atau mengatakan bahwa Islam itu hanya di masjid saja, sedang di luar masjid tidak perlu Islam lagi.


Maka orang seperti ini tidak akan diterima shalatnya sebelum ia bertobat. Allah subhanahu wata’ala berfirman, artinya:

Katakanlah, "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?". Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman." (QS. At-Taubah:65-66)

"Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa': 65)



4. Hindari Shalat di Masjid yang Ada Kuburannya



Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

"Bumi keseluruhannya adalah masjid kecuali jamban dan kuburan." (HR. Abu Dawud, dishahihkn oleh Al-Albani).



Beliau juga telah bersabda,

"Janganlah kalian shalat menghadap ke kubur dan jangan duduk di atasnya." (HR. Muslim)

"Semoga laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yahudi dan nashrani yang telah menjadikan kubur para nabi mereka sebagai masjid-masjid." Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, "Rasulullah memperingatkan kita dari apa yang telah mereka lakukan." (Muttafaqun 'alaih)



Juga sabda beliau,

"Ketahuilah bahwa orang-orang sebelum kalian telah menjadikan kuburan para nabi mereka dan kuburan orang-orang shaleh mereka sebagai masjid-masjid. Ingatlan, jangan kalian menjadikan kubur-kubur sebagai masjid, karena sesungguhnya aku melarang yang demikian itu." (HR. Muslim)



Sebagian ulama berpendapat bahwa shalat di masjid yang ada kuburannya tidak syah, jika dengan niat ingin bertabarruk dengan ahli kubur. Sedangkan jika hanya sekedar shalat, maka shalatnya itu tetap syah, namun pelakunya terjerumus ke dalam perbuatan yang dibenci (makruh).



5. Jangan Sekali-kali Melakukan Kemusyrikan.



Orang musyrik adalah orang yang memalingkan ibadah kepada selain Allah subhanahu wata’ala, seperti orang yang ber-taqarrub atau beribadah kepada orang yang telah mati dengan keyakinan bahwa orang yang telah mati ini dapat memberikan manfaat atau menghilang-kan madharat.



Ataupun orang yang menyembelih binatang karena selain Allah, sujud kepada mereka, berdo’a kepada mereka agar memenuhi hajat dan kebutuhan hidup. Meminta mereka agar memberikan barakah kepada diri, harta dan anak-anaknya. Begitu pula orang yang berkeyakinan bahwa ada makhluk yang mengetahui perkara ghaib dan memberikan manfaat selain Allah subhanahu wata’ala serta berkeyakinan bahwa dia dapat mengatur kehidupan ini.



Orang-orang seperti ini meskipun mengerjakan shalat, tetapi shalatnya tidak diterima oleh Allah subhanahu wata’ala karena dia telah melakukan kesyirikan yang menyebabkan amal menjadi hilang lenyap.



Allah subhanahu wata’ala befirman, artinya:

"Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu, "Jika kamu mempersekutu-kan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi." (QS. Az-Zumar: 65)


Sumber: Shalatul Muslim, Fahd bin Sholih Al-Shuwailih. (Khalif Muttaqin)

Sujud Sahwi

Banyak kaum muslimin yang belum memahami tentang sujud sahwi ketika melakukan kesalahan dalam pelaksanaan shalat, sehingga ada yang meninggalkannya sama sekali, padahal dia wajib untuk melakukannya. Oleh karena itu, dengan memohon taufiq dan inayah dari Allah subhanahu wata’ala, kami sajikan tulisan tentang sujud sahwi ini. Semoga bisa membantu dan ber-manfaat bagi semua saudara-saudaraku seiman, dan semoga menjadi amal shalih bagi penulis.



Di dalam kitab “Shalatul Mukmin” karya Syaikh Said bin Ali Bin Wahf Al-Qahthany, beliau mengutip fatwa gurunya Syekh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baz rahimahullah, lalu beliau berkata, “Permasalahan sujud sahwi ini adalah permasalahan yang cukup terbuka luas, jadi boleh saja dilakukan sebelum salam ataupun setelah salam, namun yang paling afdhal (utama), sujud sahwi dilakukan sebelum salam, kecuali dalam dua kondisi berikut ini:


Pertama: Sujud sahwi karena terjadi kekurangan, atau karena terjadi kelebihan.



Berikut ini contoh sujud sahwi karena terjadi kekurangan seperti mengucapkan salam di raka’at ke dua shalat Zhuhur; Seperti kasus yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sedang melaksanakan shalat Dzuhur atau ‘Ashar bersama para shahabatnya, dan pada raka'at yang ke dua beliau memberi salam. Kemudian ada seorang shahabat yang langsung ke luar dari masjid seraya mengucapkan, “Shalat telah diqashar”, (bersamaan dengan itu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, berjalan menuju tiang masjid lalu bersandar (di tiang tersebut) seolah-olah beliau marah. Lalu ada seorang shahabat yang lain berdiri, kemudian bertanya, “Ya Rasulullah, apakah engkau lupa atau (memang) shalat sengaja diqashar?” Beliau menjawab, “Saya tidak lupa dan shalat juga tidak diqashar”. Laki-laki itu berkata, “Kalau begitu engkau lupa”. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepada shahabatnya yang lain, “Apakah benar apa yang diucapkannya?”. Para shahabat yang lain pun menjawab, “Ya”. Maka beliau langsung maju ke depan, lalu mengerjakan sisa dua raka'at yang tertinggal, lalu beliau memberi salam, kemudian beliau sujud sahwi dua kali, lalu memberi salam lagi.”



Juga seperti kasus yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dari ‘Imran Ibnu Hushain radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pernah melakukan shalat ‘Ashar tiga raka'at lalu memberi salam, kemudian beliau masuk ke dalam rumahnya, lalu ada seorang shahabat (bernama) “Al-Khirbaaq” berdiri mengingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang apa yang beliau lakukan, lalu beliau keluar (dari rumahnya) dalam keadaan marah sambil menyeret sorbannya hingga menemui shahabat lainnya, lalu beliau bertanya, “Apa benar yang dikatakan olehnya?” Mereka menjawab, “Benar,” lalu beliau menambahkan satu raka'at lagi, kemudian sujud sahwi dua kali lalu memberi salam, (dalam riwayat lain), “Beliau shalat satu raka'at lagi, lalu memberi salam, kemudian sujud sahwi dua kali lalu memberi salam.”


Keterangan: Dalam hadits di atas ini terdapat kelonggaran,yaitu boleh melakukan sujud sahwi sebelum salam atau sesudah salam, karena redaksi hadits yang diriwayatkan Imam Muslim yang bersumber dari 'Imran Ibnu Hushain radhiyallahu ‘anhu di atas ini ada dua riwayat, yang masing-masing adalah hadits shahih.



Berikut ini contoh sujud sahwi karena terjadi kelebihan seperti shalat Zhuhur 5 raka'at; Sebagaimana kasus yang terdapat dalam hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari, Muslim dan lainnya dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan shalat Zhuhur lima raka'at, lalu para shahabat bertanya kepada beliau, “Apakah ada tambahan dalam shalat?” Beliau balik bertanya, “Ada apa?” Mereka para shahabat menjawab, “Engkau telah melakukan shalat Zhuhur lima raka'at.” Lalu beliau langsung menghadap Kiblat untuk melakukan sujud sahwi dua kali, kemudian salam lagi.


Ke dua: Apabila terjadi keraguan dalam jumlah raka'at shalat



Seperti seseorang ragu-ragu apakah dia sedang di raka'at ke-3 atau ke-2, kalau dia punya kecenderungan kepada salah satu dari dua hal yang dia ragukan maka dia sujud sahwi setelah salam.



Misalnya seorang shalat Zhuhur, lalu pada salah satu raka'atnya timbul keraguan dalam hatinya, apakah dia sedang di raka'at ke-3 atau ke-2, akan tetapi kuat dugaannya bahwa dia berada pada raka'at ke-3, maka dia harus menetapkan bahwa raka'at itu sebagai raka'at ke tiga, kemudian dia menambahkan satu raka'at lagi, setelah memberi salam hendaklah dia sujud sahwi dua kali, lalu kemudian salam lagi.


Landasan tentang kasus seperti ini adalah hadits yang bersumber dari Abdullah Bin Mas'ud radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang dia anggap paling benar, lalu hendaklah dia sempurnakan shalatnya, lalu salam, kemudian sujud dua kali.” (HR. al-Bukhari & Muslim)



Catatan: Apabila seseorang ragu-ragu dan dia tidak memiliki kecenderungan kepada salah satu dari dua hal yang dia ragukan tersebut, artinya dia tidak cenderung kepada raka'at ke-3 dan juga tidak cenderung kepada raka'at ke-2 maka sujud sahwinya dilakukan sebelum salam.


Contohnya seseorang melaksanakan shalat ‘Ashar, lalu timbul keragu-raguannya pada salah satu raka'atnya apakah dia sedang diraka'at ke-2 atau di raka'at ke-3, dan dia tidak ada kecenderungannya kepada salah satu dari keduanya, maka dia harus menetapkan bahwa raka'at itu adalah raka'at ke dua, karena itulah raka'at yang sudah pasti, lalu dia melakukan tasyahhud awal, kemudian dia tambahkan shalatnya dua raka'at lagi, dan sebelum memberikan salam hendaklah dia sujud sahwi.


Hal ini didasarkan kepada hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian ragu-ragu dalam shalatnya, sehingga dia tidak tahu berapa raka'at yang telah dia lakukan tiga atau empat, maka hendaklah dia buang jauh keraguannya itu dan hendaklah dia menyempurnakan shalatnya atas dasar apa yang sudah diyakini, kemudian hendaklah dia sujud sahwi dua kali sebelum salam, jika yang dilakukannya itu merupakan raka'at ke lima maka dua sujud itu yang menggenapkannya dan jika dia benar menyempurnakan empat raka'at, maka jadilah dua sujud itu sebagai hinaan atas syethan.” (HR. Muslim)


Contoh-contoh sujud sahwi sebelum salam:



1. Karena lupa tasyahhud awal.

Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Abdullah Bin Buhainah radhiyallahu 'anhu, dia berkata, “Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, shalat Zhuhur bersama para shahabat, kemudian beliau bangkit pada raka'at yang ke dua (maksudnya beliau tidak melakukan tasyahhud awal) dan para makmum pun ikut bersama beliau, hingga ketika shalat hendak selesai, sedangkan para makmum menunggu salamnya, namun beliau bertakbir dalam posisi sedang duduk lalu sujud dua kali sebelum salam, kemudian baru beliau memberi salam.”


2. Karena lupa jumlah raka’at.

Sebagaimana dalam hadits Imam Muslim meriwayatkan dari 'Imran Ibnu Hushain radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, pernah melakukan shalat ‘Ashar tiga raka'at lalu memberi salam, kemudian beliau masuk ke dalam rumahnya, lalu ada seorang shahabat (bernama) “Al-Khirbaaq” berdiri mengingatkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tentang apa yang beliau lakukan, lalu beliau keluar (dari rumahnya) ..... menemui shahabat yang lain, lalu beliau bertanya, “Apa benar yang dikatakan olehnya? Mereka menjawab, “benar.” Lalu beliau menam-bahkan satu raka'at lagi, kemudian sujud sahwi dua kali lalu memberi salam.”


Sujud Sahwi Bagi Makmum



Wajib bagi makmum untuk mengikuti imam yang melakukan sujud sahwi, berdasarkan keumuman perintah dalam mengikuti imam, sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, telah bersabda,

“Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka janganlah menyelisihinya …(sampai beliau mengungkapkan) apabila imam sujud maka hendaklah kalian sujud.” (Muttafaqun 'Alaih dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)



Makmum wajib mengikuti imam sujud sahwi, apakah imam itu melakukan sujud sahwi setelah salam atau sebelum salam, kecuali bagi makmum yang masbuq (ketinggalan raka'at), maka dia tidak wajib mengikuti imamnya yang sujud sahwi setelah salam, sebab dalam kondisi seperti itu tidak memungkinkan baginya untuk mengikuti imam, tetapi hendaklah dia bangkit untuk menyempurnakan shalatnya setelah imam salam, dan setelah itu hendaklah dia melakukan sujud sahwi setelah salam, kemudian salam lagi. Wallahu 'Alam Bishshowaab.  
 
(Abu Abdillah Dzahabi)

dari Buletin An- Nur (www.alsofwah.or.id) 

Ringkasan Shalat Witir

Shalat witir hukumnya Sunnah Mu'akkadah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

“Witir adalah kewajiban atas setiap Muslim.”(Hadits Shahih dikeluarkan Abu Daud dan An-Nasa'i)



Waktunya



Dari setelah shalat ‘Isya hingga terbit fajar ke dua. Bagi orang yang yakin dirinya dapat bangun, maka lebih baik melakukannya di penghujung malam. Hal ini sebagaimana ucapan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, “Setiap malam, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan witir; dari awalnya, pertengahan dan penghujungnya. Witirnya berakhir hingga akhir malam.” (Muttafaqun 'alaih)



Sifatnya

  • Witir boleh dikerjakan dengan satu raka'at, tiga raka'at, lima raka'at, tujuh raka'at atau sembilan raka'at bila raka'at-raka'at ini bersambung dalam satu salam. (HR. Muslim dan An-Nasa'i)


  • Sekurang-kurang raka'atnya adalah satu raka'at dan sebanyak-banyak-nya 11 raka'at. Tingkat sempurna paling minimal adalah tiga raka'at dengan dua salam atau satu salam dan satu tasyahhud di akhirnya. Disunnahkan pada raka'at pertama membaca surat Al-A'la dan pada raka'at kedua membaca surat Al-Kafirun sedangkan pada raka'at ketiga membaca surat Al-Ikhlash.


  • Jika melakukan witir dengan lima raka'at, maka tasyahhudnya dilakukan sekali saja di akhirnya kemu-dian salam. Demikian juga bila melakukannya dengan tujuh raka'at. Jika bertasyahhud setelah raka'at keenam tanpa salam kemudian berdiri lalu melakukan raka'at ketujuh, maka hal ini tidak apa-apa. Mengenai shalat witir ini, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kekasihku (Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam) berwasiat kepada-ku dengan tiga perkara yang aku tidak boleh meninggalkannya sampai mati: puasa tiga hari dalam sebulan (puasa Biidh), shalat Dhuha dan tidur dalam keadaan sudah melaku-kan shalat witir.” (Muttafaqun 'alaih)


  • Jika melakukan witir dengan sem-bilan raka'at, hendaknya bertasyahhud sebanyak dua kali; setelah ra- ka'at ke delapan dengan tanpa salam, kemudian berdiri melakukan raka'at ke sembilan, bertasyahhud lalu salam. Akan tetapi yang lebih utama melakukan dengan satu raka'at tersen- diri, kemudian setelah salam meng-ucapkan, “Subhaanal Malikil Qud-duus” sebanyak tiga kali dan memanjangkan suaranya pada kali ketiga


  • Seorang muslim melakukan shalat witir setelah shalat tahajjud; jika khawatir tidak dapat bangun, maka melakukannya sebelum tidur. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,

    “Barangsiapa yang khawatir tidak bangun di akhir malam, maka hendaklah ia melakukan shalat witir di awal malam. Dan barangsiapa yang berkemauan keras untuk bangun di akhir malam, maka hendaklah ia melakukannya di akhir malam, sebab shalat akhir malam itu dipersaksikan dan lebih utama.” (HR. Muslim)


  • Orang yang telah melakukan shalat witir di awal malam kemudian di akhirnya bangun, maka ia langsung shalat dengan raka'at genap (dua raka'at) tanpa witir lagi. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi)


  • Hukum qunut dalam witir sunnah bukan wajib, barang siapa yang hendak melakukannya, maka ia boleh melakukannya dan siapa yang meninggalkannya (tidak melakukannya), maka tidak apa-apa. Tidak terdapat hadits valid yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan qunut dalam witir. Akan tetapi beliau mengajarkan do’a yang dibaca ketika qunut kepada Al-Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhu.





Sifat Doa Qunut

  • Bila seseorang melakukan witir tiga raka'at, misalnya, maka ia meng-angkat kedua tangannya (untuk berdo’a) setelah berdiri dari raka'at ketiga atau sebelum ruku' setelah membaca bacaan dengan terlebih dahulu memuji Allah subhanahu wata’ala, kemudian membaca shalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian membaca doa apa saja yang Warid (didukung hadits shahih), di antaranya doa yang masyhur ini (dikeluarkan oleh Abu Daud dan At-Turmudzi):

    “Allahummahdini fiiman hadait, wa'aafini fiiman 'aafait, wata-wallani fiiman tawallait, waqini syarra ma qadhait, fainnaka taqdhi wala yuqdha ‘alaik, wain-nahu la yudhillu man waalait, tabaarakta rabbana wata'aalait."



    Artinya, “Ya Allah! berilah aku petun-juk sebagaimana orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah aku perlindungan (dari penyakit dan apa yang tidak disukai) sebagaimana orang yang telah Engkau lindungi, sayangilah aku sebagaimana orang yang telah Engkau sayangi, jauhkan aku dari kejelekan apa yang Engkau takdirkan, sesungguhnya Engkau yang menjatuhkan qadha (keputus-an), dan tidak ada orang yang memberikan keputusan kepada-Mu, sesungguhnya orang yang Engkau bela tidak akan terhina, Maha Suci Engkau, wahai Tuhan kami dan Maha Tinggi Engkau.”

    Boleh juga menambahkannya dengan doa lain yang Warid namun tidak terlalu panjang.


  • Di akhir witirnya, membaca:

    "Allahumma innii a'uudzubika biridhaaka min sakhatik, wabimu'aafatika min 'uquuba-tik, wa'audzubika minka la uhshii tsanaa-a 'alaik, anta kama atsnaita 'ala nafsika."



    Artinya, "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari kemurkaan-Mu dengan keridhaan-Mu, dari siksaan-Mu dengan ma'af-Mu, aku berlindung kepada-Mu dari-Mu, aku tidak dapat menghitung pujian atas-Mu, Engkau sebagaimana yang Engkau puji atas diri-Mu." (HR. Abu Daud dan At-Turmudzi)


  • Kemudian membaca shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di akhir qunut witir dan tidak menyapu wajah dengan kedua tangan setelah selesai doa baik pada qunut witir atau pun lainnya.


  • Makruh melakukan qunut pada selain witir kecuali bila terjadi bencana terhadap kaum Muslimin. Ketika itu, disunnahkan bagi imam (pemimpin kaum Muslimin) untuk melakukan qunut pada shalat lima waktu, yaitu setelah ruku’ terakhir atau terkadang sebelumnya.


  • Orang yang sedang dalam perjalanan disunnahkan untuk melakukan shalat di atas tunggangannya seraya menghadap kiblat ketika Takbiratul Ihram bila memungkinkan. Bila tidak, maka boleh ke arah mana saja yang memungkinkannya (ini dalam kon-disi sedang bepergian dengan tung-gangan seperti onta adapun dalam kondisi di zaman ini, maka dapat melakukan shalat di tempat yang memungkinkan seperti di masjid atau mushala bila sedang berhenti-red).





Mengqadha Witir



Orang yang tertidur sehingga tidak dapat melakukan shalat witir atau lupa, maka ia melakukannya ketika terbangun atau mengingatnya dengan mengqadhanya antara azan shubuh dan iqamah sebagaimana aslinya. Bila siang hari, maka ia mengqadhanya dengan melakukan raka'at yang genap, tidak witir (ganjil) lagi; bila biasanya ia melakukan witir dengan 11 raka'at pada malam hari, maka pada siang hari itu ia melakukannya dengan 12 raka'at; dua raka'at-dua raka'at.



Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terlewati shalat pada malam hari baik karena sakit atau halangan lainnya, maka beliau melakukan shalat di siang hari sebanyak 12 raka'at (karena biasanya beliau melakukan shalat witir dengan 11 raka'at-red). (HR.Muslim)


(Sumber: Mukhtashar Al-Fiqh Al-Islami karya Muhammad bin Ibrahim bin ‘Abdullah at-Tuwaijiri, hal. 548-551) (Abu Hafshah)

Beberapa Masalah tentang Mengqadha Puasa

Merupakan rahmat Allah Ta’ala manakala Dia menyari'atkan kepada para hamba-Nya hal yang dapat menghapus dosa-dosa mereka dan dengannya mereka mendapati apa-apa yang terlewatkan. Allah Ta’ala berfirman, artinya, "Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain Allah. Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui. Balasan bagi mereka ialah ampunan dari Rabb mereka dan surga yang di dalamnya mengalir sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah sebaik-baik pahala orang-orang yang beramal." (QS. Ali 'Imran: 135-136)


Hukum asal pelaksanaan ibadah telah ditentukan syari'at, maka penunaian ibadah tersebut terkadang mundur dari waktu aslinya dikarenakan adanya ‘udzur syar’i (halangan yang ditolerir syari’at). Oleh karena itu, Allah Ta’ala mensyari'atkan qadha sebagian ibadah agar seorang hamba masih mendapati apa yang terlewatkan darinya. Inilah yang dikenal dengan qadha yang merupakan lawan dari adâ' (penunaian) ibadah pada waktu yang telah ditentukan.


Puasa, tidak terlepas dari kaidah tersebut, sebab ia memiliki waktu yang telah ditentukan, yaitu pada bulan Ramadhan. Siapa yang meninggalkannya karena 'udzur, maka ia mengqadhanya agar mendapati puasa yang telah terlewatkan darinya.
Dalam kajian ini, kita akan membahas sedikit persoalan seputar hukum-hukum mengqadha, kafarat, dan fidyah puasa.


Kewajiban Mengqadha
Para ulama bersepakat atas wajibnya mengqadha bagi siapa saja yang berbuka (tidak berpuasa) di bulan Ramadhan, baik sehari atau lebih karena adanya 'udzur syar'i, seperti karena bepergian, sakit sementara, haidh atau nifas. Dalil atas hal itu adalah firman Allah Ta’ala, artinya, "Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. al-Baqarah: 184)


Juga berdasarkan ucapan 'Aisyah radhiallahu ‘anha, "Kami dulu mengalami haidh, lalu diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha shalat." (HR. Muslim)


Setiap orang yang wajib mengqadha, maka ia harus mengqadha hari-hari yang ia tidak berpuasa padanya itu; jika meninggalkan puasa sebulan penuh, maka ia wajib mengqadha seluruh harinya, baik bilangannya tiga puluh hari atau pun dua puluh sembilan hari.


Untuk itu, dianjurkan sekali baginya untuk segera mengqadhanya setelah ‘udzurnya tidak ada lagi, sebab hal itu lebih terjamin dari sisi keter-bebasan dirinya dari tanggungan diri (dzimmah) dan lebih terdepan dalam berbuat kebaikan. Namun, ia boleh saja menundanya dengan syarat dapat mengqadhanya sebelum datang Ramadhan berikutnya. Hal ini berdasarkan ucapan ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, "Dulu aku memiliki kewajiban puasa bulan Ramadhan (mengqadhanya) namun aku tidak mampu melakukannya kecuali pada bulan Sya’ban." (HR. al-Bukhari)


Dalam hal ini, tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa Ramadhan tersebut secara berturut-turut sekali pun dianjurkan sekali, sebab seperti kata para ulama, “Qadha itu mengikuti Adâ’.”


Siapa saja yang ‘udzurnya terus berlangsung hingga meninggal dunia sebelum dapat mengqadha kewajibannya, maka ia tidak berdosa sebab Allah Ta’ala telah mewajibkan atasnya pada hari-hari yang lain, namun ia tidak dapat melakukannya, sehingga menjadi gugur baginya. Sedangkan orang yang dapat mengqadha, namun ia bertindak melampaui batas hingga kematian menyongsongnya, maka walinyalah yang wajib mengqadha hari-hari yang sebenarnya ia dapat mengqadhanya tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, "Siapa saja yang meninggal dunia tetapi menyisakan kewajiban berpuasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya." (Muttafaqun ‘alaih)


Kewajiban Mengqadha dan Membayar Kafarat
Para ulama sepakat atas kewajiban mengqadha disertai membayar kafarat yang diberatkan dalam kondisi melakukan jima’ dengan sengaja di siang bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa seorang laki-laki datang ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata, "Binasalah aku, wahai Rasulullah!" Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, "Ada apa denganmu?" Ia menjawab, "Aku telah bersetubuh dengan isteriku di (siang) bulan Ramadhan." Beliau berkata, "Kamu memiliki seorang budak?" Ia berkata, "Tidak." Beliau berkata lagi, "Kamu mampu berpuasa dua bulan secara berturut-turut?" Ia menjawab, "Tidak." Beliau berkata lagi, "Kamu mampu memberi makan enam puluh orang miskin?" Ia menjawab, "Tidak." (Muttafaqun ‘alaih)


Hadits ini menunjukkan kewajiban membayar kafarat atas orang yang bersetubuh secara sengaja di siang bulan Ramadhan menurut urutannya alias wajib membebaskan budak dulu; bila tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut; bila tidak mampu, maka memberi makan enam puluh orang miskin. Tidak boleh berpindah dari satu kondisi ke kondisi yang lain, kecuali bila tidak mampu melakukannya.
Terkait dengan kafarat ini, maka tidak boleh diberikan kepada keluarga yang mampu, tetapi wajib diberikan kepada kaum fakir dan miskin. Demikian pula, wajib melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut, bila terputus karena ada ‘udzur, maka setelah ‘udzur itu hilang, ia dapat memulai berdasarkan jumlah puasa yang sebelumnya. Adapun jika terputus karena tanpa ‘udzur, maka ia harus mengulangi puasa dari awal dan puasa yang telah dilakukannya itu tidak dianggap.


Fidyah
Fidyah adalah makanan yang diberikan saat tidak mampu berpuasa bahkan wajib diberikan dalam kondisi tidak mampu berpuasa secara permanen, baik karena sakit atau usia lanjut.
Orang yang sakitnya tidak dapat diharapkan sembuh dan tidak mampu berpuasa, maka tidak wajib atasnya berpuasa atau mengqadha karena ketidakmampuannya tersebut, tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkannya. Demikian pula dengan orang yang lanjut usia yang tidak mampu berpuasa.


Dalil untuk hal ini adalah firman Allah Ta’ala, artinya, "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. al-Baqarah: 184)


Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu berkata, "Ayat ini tidak dinasakh (dihapus), maksudnya adalah laki-laki atau wanita lanjut usia yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya keduanya memberi makan seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan." (HR. al-Bukhari)


Jadi, porsi memberi makan itu adalah porsi memberi makanan normal untuk keluarganya baik dari ukuran atau jenisnya. Dalam hal ini, ia dapat memilih; boleh memberikan makan pada hari puasa itu juga dan boleh pula menundanya hingga hari terakhir bulan Ramadhan, akan tetapi kewajiban memberi makan itu tidak diutamakan atas kewajiban berpuasa.


Sedangkan bila laki-laki atau wanita yang lanjut usia tersebut sampai pada tingkat pikun dan tidak dapat membedakan, maka keduanya tidak wajib berpuasa atau memberi makan karena taklif (pembebanan syari’at) telah gugur atas mereka berdua.


Demikianlah hukum-hukum paling penting yang berkenaan dengan mengqadha puasa. 
Karena itu, hendaknya anda, wahai saudara Muslim antusias untuk menyegerakan melakukan apa yang diwajibkan atas kamu dan pergunakanlah kesempatan bulan yang mulia ini serta janganlah kamu memberikan jalan kepada syaithan untuk memperdayaimu. Bila ada hal yang terlewatkan darinya karena adanya ‘udzur atau keteledoran, maka bersegeralah mengqadha dan menyempurnakannya.


Oleh : Hafied M. Chofie, Sumber:Situs www.islamweb.net

Peran Hadits Ahad Dalam Penyebaran Aqidah

Ketika sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dikodifikasi pada abad-abad pertama dari sejarah umat ini, para ulama Mushthalah Hadits membagi hadits-hadits nabawi kepada hadits Mutawatir (hadits yang diriwayatkan oleh orang banyak dalam jumlah yang sama pada setiap tingkatannya di mana mustahil mereka berbuat dusta karenannya) dan Ahad (hadits yang diriwayatkan oleh jumlah yang kurang dari hadits Mutawatir).


Tidak terbetik dalam hati seorang pun dari mereka bahwa hal ini kelak dapat menjadi hujjah yang membantah para Ahlul Ahwa Wal Bida' (Para pengikut hawa nafsu dan bid'ah) sebab yang menjadi patokan menurut ulama as-Salaf ash-Shalih adalah validnya suatu hadits; bila valid, maka harus diamalkan, baik dalam masalah aqidah, hukum maupun akhlak. Sampai akhirnya tumbuhlah 'benih' buruk di tengah umat ini, yaitu Ahlul Ahwa Wal Bida'. Mereka lalu mengeluarkan pernyataan dusta, intinya bahwa masalah-masalah Aqidah tidak valid kecuali bila berupa hadits Mutawatir sedangkan hadit-hadits Ahad tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah aqidah.!?


Sikap buruk ini berimplikasi pada penolakan terhadap nash-nash syari'at yang shahih dan valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta penolakan terhadap masalah-masalah terpenting dalam aqidah yang semuanya telah valid melalui hadits Ahad. Kita mempertanyakan, berapa sebenarnya jumlah hadits-hadits Mutawatir yang terdapat dalam sunnah nabawiyyah.? Ternyata jawabannya, tidak lebih dari 313-319 hadits saja, sebagaimana yang disebutkan oleh al-'Allamah al-Kattani dalam Nuzhum al-Mutanatsir.



Apakah masuk di akal orang-orang yang berakal sehat menolak sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang valid, sementara yang diterima hanya sejumlah bilangan ini saja.? Sungguh aneh prilaku para pelaku bid'ah yang mengatakan dalam agama Allah subhanahu wata’ala ini sesuatu yang tidak mereka ketahui.!



Dulu pernah ada orang-orang yang datang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beriman dan belajar perkara agama mereka, kemudian kembali kepada kaum mereka menjadi para penyeru agama Allah. Mereka terdiri dari orang perorangan dari beragam lapisan. Apakah Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mereka untuk menyampaikan dan menjelaskan hingga jumlah mereka mencapai Mutawatir yang karenanya baru dapat memerintah, melarang dan berdakwah.?!



Sama sekali tidak demikian! Imam al-Bukhari rahimahullah mengeluarkan hadits dari Malik bin al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, "Kami kaum muda yang memiliki usia yang hampir merata pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu menetap bersama beliau selama 20 malam. Beliau seorang yang amat menyayangi kami. Tatkala ia mengira kami telah menginginkan dan rindu kepada keluarga, beliau bertanya kepada kami mengenai orang yang kami tinggalkan, lalu kami kabarkan kepadanya. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 'Kembalilah kepada keluarga kamu, menetaplah bersama mereka, ajarilah mereka, perintahlah mereka dan shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat." (HR.al-Bukhari)



Tidak diragukan lagi, setiap orang yang memiliki hati yang sehat mengetahui, bahwa pasti hal pertama kali yang akan diserukan para pemuda tersebut kepada keluarga mereka adalah masalah aqidah dan iman kepada Allah subhanahu wata’ala. Para juru dakwah di sini merupakan orang perorangan (Ahad). Nah, bagaimana mungkin tidak mengambil ucapan mereka dalam masalah aqidah.? Apakah orang yang mengklaim bahwa hadits Ahad tidak boleh diambil dalam masalah aqidah lebih konsern terhadap agama dan perkembangannya daripada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang telah mengutus Mu'adz bin Jabal ke Yaman karena Mu'adz seorang diri, bukan Mutawatir.? Bukankah beliau shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengutus Abu 'Ubaidah, Abu Musa al-Asy'ari, 'Ali, Abu Bakar dan para shahabat lainnya.?



Berkata Imam asy-Syafi'i rahimahullah, "Beliau tidaklah mengutus dengan perintah melainkan hujjah telah tegak bagi seorang utusan dan atas masyarakat yang didakwahinya untuk menerima hadits Ahad dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau mampu untuk datang sendiri kepada mereka lalu berbicara dengan mereka atau mengutus sejumlah orang kepada mereka lalu mengutus salah satu dari mereka yang dikenal jujur." (ar-Risalah, hal.412)


Pendapat bahwa hadits Ahad tidak dapat diambil sebagai hujjah dalam masalah aqidah adalah pendapat yang diada-adakan, tidak ada landasannya dalam syari'at. Yang menjadi patokan adalah validitas hadits tersebut dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam; bila ia shahih, maka wajib diamalkan, baik itu dalam aqidah, hukum, adab, sunnah-sunnah atau pun akhlak. Sungguh aneh prilaku orang perorangan yang sudah pasti tidak ma'shum namun menolak hadits Ahad yang ma'shum.!



Untuk mengetahui kebatilan pendapat pihak yang berpendapat dan mengklaim bahwa hadits Ahad tidak dapat dijadikan dasar dalam aqidah, berikut sebagian dari permasalahan aqidah yang ditetapkan berdasarkan hadits Ahad. Hal ini agar kita mengetahui bahwa pendapat tersebut adalah ucapan terhadap Allah subhanahu wata’ala tanpa ilmu dan praduga yang tidak pernah Allah subhanahu wata’ala turunkan wahyu karenanya. Itu adalah pendapat yang sama sekali tertolak dalam aqidah kalangan Ahlussunnah Wal Jama'ah:



1).Pendapat mengenai kenabian Adam ‘alaihissalam.



2). Keutamaan Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam atas seluruh para Nabi dan Rasul.



3). Syafa'at Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang agung pada hari Mahsyar dan syafa'atnya kepada umatnya

yang minum dari telaga Kautsar


4). Mukjizat terbelahnya bulan.



5). Hadits-hadits tentang asal mula penciptaan manusia.



6). Sifat malaikat dan jin.



7). Adanya sepuluh orang yang diberi kabar gembira masuk surga.



8). Iman kepada adanya pertanyaan Munkar dan Nakir dalam kubur.



9). Iman kepada adanya azab kubur.



10). Iman kepada adanya mizan pada hari Kiamat.



11). Iman kepada adanya shirath.



12). Iman kepada adanya Haudh (telaga) dan bahwa yang meminum satu teguk saja darinya, maka ia tidak akan merasakan haus setelahnya.



13). Iman kepada adanya sejumlah 70 ribu orang dari umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam yang masuk surga tanpa hisab.



14). Iman kepada Qadha dan Qadar.



15). Iman kepada al-Qalam yang mencatatkan segala sesuatu.



16). Iman bahwa para pelaku dosa-dosa besar tidak dikekalkan di dalam api neraka.



17). Iman bahwa arwah-arwah syuhada berada di surga.



18). Iman bahwa Allah subhanahu wata’ala mengharamkan bumi memakan jasad para Nabi.



19). Iman bahwa Allah subhanahu wata’ala mempunyai para malaikat yang berpelesiran menyampaikan salam umat kepada Nabi mereka, Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.



20). Iman kepada keluarnya al-Mahdi, turunnya Isa dan keluarnya Dajjal.



Perlu diketahui, bahwa sebagian permasalahan ini ada yang ditetapkan dengan hadits Mutawatir. (al-'Aqidah Fillah, Dr. Umar al-Asyqar)



Peran Ilmu Kalam



Sesungguhnya Ilmu Kalam yang tumbuh di bawah asuhan filsafat Yunani paganis-lah yang membuat keruh beningnya sumber pengambilan agama dari Kitabullah dan as-Sunnah bagi kaum Muslimin. Mengenai para Ahli Kalam itu, Imam asy-Syafi'i berkata, "Putusanku terhadap Ahli Kalam, bahwa mereka harus dipukuli dengan pelepah pohon kurma dan sandal, diseret berkeliling pasar lalu dikatakan, 'Inilah balasan orang yang meninggalkan Kitabullah dan as-Sunnah dan mengambil Ilmu Kalam.'" (Shaun al-Manthiq Wa al-Kalam 'An Fann al-Manthiq Wa al-Kalam, karya Imam as-Suyuthi, hal.31)


Akibat dari klaim bahwa hadits Ahad tidak dapat diambil dalam masalah aqidah hanyalah berasal dari Ilmu Kalam. Kita berlindung kepada Allah subhanahu wata’ala semoga tidak menjadi orang-orang yang menolak hadits-hadits yang shahih dan valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam hanya semata karena berdasarkan praduga dan klaim yang tidak perkuat oleh satu dalil pun, baik logika mau pun syari'at. Kita memohon kepada Allah subhanahu wata’ala semoga termasuk orang-orang yang tunduk kepada ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, perbuatan, dan taqrirnya. [Abu Shofiyyah]


SUMBER: Masa'il Hammah Fi Tauhid al-'Ibadah karya Muhammad bin Sa'id bin Salim al-Qahthani.

Aqiqah

Aqiqah berasal dari kata ‘Aqq yang berarti memutus dan melubangi, dan ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong, dan dikatakan juga bahwa ia adalah rambut yang dibawa si bayi ketika lahir.1



Adapun maknanya secara syari’at adalah hewan yang disembelih untuk menebus bayi yang dilahirkan.2



Hukumnya



Hukum aqiqah menurut pendapat yang paling kuat adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama, berdasarkan anjuran Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam dan praktek langsung beliau Shallallaahu alaihi wa Sallam. “Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya).” (HR Ahmad,Al Bukhari dan Ashhabus Sunan)



Perkataannya, “maka tumpahkan (penebus)darinya darah (sembelihan),” adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: “Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anaknya, maka silahkan lakukan.” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).

Perkataan beliau, “ingin menyem-belihkan,” merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah.3



Hikmahnya
  • Menghidupkan sunnah Nabi Ibrahim alaihissalam tatkala Allah menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail alaihissalam.


  • Dalam aqiqah ini mengandung unsur pengusiran syaithan dari meng-ganggu anak yang terlahir itu, dan ini sesuai dengan makna hadits: “Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” (Hadits shahih riwayat Ahmad, Abu Dawud, At Tirmidzi, An Nasai, Dan Ibnu Majah)

    Maksudnya bahwa lepasnya dia dari syaithan tergadai oleh aqiqahnya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Al Qayyim.4



    Imam Ahmad mengatakan: Dia tergadai dari memberikan Syafaat bagi kedua orang tuanya (dengan aqiqahnya).


  • Merupakan bentuk taqarrub kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dari si anak di saat awal dia keluar di dunia, dan si anak sangat mengambil manfaat darinya sebagaimana dia mengambil manfaat dengan doa.5


  • Dan sebagai ungkapan syukur nikmat atas dikaruniakan anak.

Hewan sembelihannya



Hewan yang dibolehkan disembelih untuk aqiqah adalah sama seperti hewan yang dibolehkan disembelih untuk qurban, dari sisi usia dan kriteria.6 Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (qurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit.7



Imam Asy Syafiiy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.8



Ibnu Abdul Barr berkata: Para ulama telah ijma bahwa di dalam aqiqah ini tidak diperbolehkan apa yang tidak diperbolehkan di dalam udhhiyah, (harus) dari Al Azwaj Ats Tsamaniyyah (kambing, domba, sapi dan unta), kecuali pendapat yang ganjil yang tidak dianggap.9



Namun di dalam aqiqah tidak diperbolehkan berserikat sebagaimana dalam udhhiyah, baik kambing/domba, atau sapi atau unta.10Sehingga bila seseorang aqiqah dengan sapi atau unta, itu hanya cukup bagi satu orang saja, tidak boleh bagi tujuh orang.



Kadar jumlah hewan



Kadar aqiqah yang mencukupi adalah satu ekor baik untuk laki-laki atau pun untuk perempuan, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas rahimahullah : “Sesungguh-nya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam mengaqiqahi Hasan dan Husain satu domba satu domba.” (Hadits shahih riwayat Abu Dawud dan Ibnu Al Jarud)



Ini adalah kadar cukup dan boleh, namun yang lebih utama adalah mengaqiqahi anak laki-laki dengan dua ekor, ini berdasarkan hadits-hadits berikut ini:
  • Ummu Kurz Al Ka’biyyah berkata: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan agar disembe-lihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba dan dari anak perempuan satu ekor.” (Hadits sanadnya shahih riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan)


  • Dari Aisyah Radhiallaahu anha berkata: “Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam memerintahkan mereka agar disembelihkan aqiqah dari anak laki-laki dua ekor domba yang sepadan dan dari anak perempuan satu ekor. (Shahih riwayat At Tirmidzi)



    Dan karena kebahagian dengan mendapatkan anak laki-laki adalah berlipat dari dilahirkannya anak perempuan, dan dikarenakan laki-laki adalah dua kali lipat wanita dalam banyak hal.11

Waktu pelaksanaannya



Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam : “Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)



Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata:

“Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu.” (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)



Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu,12 karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh.13Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.14Aqiqah adalah syari’at yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya, wallahu ‘Alam.15



Pembagian daging Aqiqah



Adapun dagingnya maka dia (orang tua anak) bisa memakannya, meng-hadiahkan sebagian daginganya, dan mensedekahkan sebagian lagi. Syaikh Utsaimin berkata: Dan tidak apa-apa dia mensedekahkan darinya dan mengum-pulkan kerabat dan tetangga untuk menyantap makanan daging aqiqah yang sudah matang.16Syaikh Jibrin berkata: Sunnahnya dia memakan sepertiganya, menghadiahkan seper-tiganya kepada sahabat-sahabatnya, dan mensedekahkan sepertiga lagi kepada kaum muslimin, dan boleh mengundang teman-teman dan kerabat untuk menyantapnya, atau boleh juga dia mensedekahkan semuanya.1 7 Syaikh Ibnu Bazz berkata: Dan engkau bebas memilih antara mensedekahkan seluruhnya atau sebagiannya dan memasaknya kemudian mengundang orang yang engkau lihat pantas diundang dari kalangan kerabat, tetangga, teman-teman seiman dan sebagian orang faqir untuk menyantap-nya,18dan hal serupa dikatakan oleh Ulama-ulama yang terhimpun di dalam Allajnah Ad Daimah.19



Hal-hal lain yang disyari’atkan di saat anak dilahirkan
  • Disyari’atkan memberi nama anak yang lahir dengan nama yang pada hari yang ketujuh sebagaimana hadits di atas atau pada saat dilahirkan langsung karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah menamai putranya yang baru lahir dengan nama Ibrahim, beliau berkata: “Tadi malam telah dilahirkan anak laki-laki bagiku, maka saya menamainya dengan nama bapakku Ibrahim.” (HR Muslim)


  • Mencukur (menggundul) semua rambutnya tanpa tersisa, berdasarkan hadits di atas, bukan sebagiannya saja. Dan bersedekah perak seberat rambut yang digundul itu, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam kepada Fathimah Shallallaahu alaihi wa Sallam tatkala Hasan dilahirkan, “Gundulilah rambutnya, dan bersedekahlah dengan perak seberat rambut itu kepada orang-orang miskin.” (HR Ahmad dan dihasan-kan oleh Al Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/403)20. Dan kalau tidak ada perak bisa emas yang senilai atau uang.21


  • Mentahnik dengan kurma bila ada (yaitu meletakan kurma pada rongga mulut bagian atas si bayi seraya mengoles-olesnya), berdasarkan hadits Al Bukhari dan Muslim, dan sebaiknya yang melakukan adalah orang yang shalih.22


  • Adzan pada telinga bayi yang baru lahir, Abu Rafii’ Radhiallaahu anhu berkata: Saya melihat Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam melakukan adzan seperti (adzan) shalat pada telinga Hasan tatkala dilahirkan oleh Fathimah radhiyallahu ‘anha. (HR Ahmad dan yang lainnya dan dishahihkan oleh At Tirmidzi dan dihasankan oleh Al Albaniy dalam Irwaul Ghalil 4/400 karena ada syahid dari hadits Ibnu Abbas ).


  • Mengolesi kepalanya si bayi dengan minyak wangi sebagai pengganti apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yang mengolesi kepala bayi dengan darah hewan aqiqah, kebiasaan mereka ini tidak benar sehingga Islam meluruskannya dengan mengoleskan minyak wangi dikepalanya, sebagaimana dalam hadits Buraidah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan yang lainnya dan dishahihkan oleh Al Albaniy.23 (Aman Abdurrahman)





End Note:

(1)Subulussalam 4/189, dan Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah 3/33.

(2)Ibid, dan Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600.

(3)Subulussalam 4/190.

(4)Tuhfatul Wadud Fi Ahkamil Maulud, Ibnu Al Qayyim 46-47.

(5)Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah 3/39-40.

(6)Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600.

(7)Tuhfatul Wadud 97.

(8)Tuhfatul Wadud 94.

(9)Ibid. (10)Mukhtashar Al Fiqhil Islamiyy 600.

(11)Al Asilah Wal Ajwibah Al Fiqhiyyah 3/35.

(12)Al Ajwibah 3/34, Al Muntaqaa 5/195, Mukhtashar Al Fiqhil Islamiy 600, Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318, Fatawa Islamiyyah 2/325.

(13)Mulakhkhash Al Fiqhil Islamiy 1/318.

(14)Fatawa Islamiyyah 2/327.

(15)Al Muntaqaa 5/196.

(16)Fatawa Islamiyyah 2/324.

(17)Fatawa Islamiyyah 2/325.

(18)Fatawa Islamiyyah 2/327.

(19)Fatawa Islamiyyah 2/326.

(20)Irwaul Ghalil 4/405.

(21)Minhajul Muslim, Abu Bakar Al Jazairiy 437.

(22)Subulussalam 4/194.

(23)Irwaul Ghalil4/389.

Lirik Lagu - Ke$ha - TikTok







Wake-up in the morning feeling like P-Diddy(Hey what up gurl)

Got my glasses, I'm out the door, I'm gunna hit this city

Before I leave brush my teeth with a bottle of Jack

Cause when I leave for the night,

I ain't coming back





I'm talking-- pedicures on our toes, toes

Trying on all our clothes, clothes

Boys blowing up our phones, phones

Drop toping--

Playing our favourite CDs,

Pulling up to the parties

Trying to get a little bit of tipsy





(CHORUS)

Don't stop, make it rock

DJ Blow my speakers up tonight

Imma fight, til we see the sunlight

Tik Tok, on the clock

But the party don't stop

Whoa-Oh-Oh-Oh

Whoa-Oh-Oh-Oh (x2)





Ain't got a care in the world, but got plenty of beer

Ain't got no money in my pocket but I'm already here

And now the dudes are lining up, cause they hear we got swagger

But we kick to the curb unless they look like McJagger

I'm talking about- everybody getting crunk, crunk

Boys trying to touch my junk, junk

Gunna smack em if he getting to drunk, drunk





Now, now- we go til they kick us out, out

Or the police shut us down, down

Police shut us down, down

Po-po shut us down





(CHORUS)

Don't stop, make it rock

DJ Blow my speakers up tonight

Imma fight, til we see the sunlight

Tik Tok, on the clock

But the party don't stop

Whoa-Oh-Oh-Oh

Whoa-Oh-Oh-Oh (x2)





Dj--

You Build me up

You break me down

My heart it pounds

Yea you got me

With my hands up

You got me now

You got that sound

Yea you got me





DJ-

You build me up

Ya break me down

My heart it pounds

Yea you got me

With my hands up

Put your hands up

Put your hands up





Now the party don't stop til I walk in









(CHORUS)

Don't stop, make it rock

DJ Blow my speakers up tonight

Imma fight, til we see the sunlight

Tik Tok, on the clock

But the party don't stop

Whoa-Oh-Oh-Oh

Whoa-Oh-Oh-Oh (x2)





-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Music, lyrics & Clips are property and copyright of their owners. All provided for educational purposes only. You must buy original CD's for collections

Lirik Lagu - Rihanna - Rude Boy







Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Tonight
I'mma let you be the captain
Tonight
I'mma let you do your thing, yeah
Tonight
I'mma let you be a rider
Giddy up
Giddy up
Giddy up, babe


Tonight
I'mma let it be fire
Tonight
I'mma let you take me higher
Tonight
Baby we can get it on, yeah
we can get it on, yeah


Do you like it boy
I wa-wa-want
What you wa-wa-want
Give it to me baby
Like boom, boom, boom
What I wa-wa-want
Is what you wa-wa-want
Na, na-aaaah


Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Tonight
I'mma give it to you harder
Tonight
I'mma turn your body out
Relax
Let me do it how I wanna
If you got it
I need it
And I'mma put it down


Buckle up
I'mma give it to you stronger
Hands up
We can go a little longer
Tonight
I'mma get a little crazy
Get a little crazy, baby


Do you like it boy
I wa-wa-want
What you wa-wa-want
Give it to me baby
Like boom, boom, boom
What I wa-wa-want
Is what you wa-wa-want
Na, na-aaaah


Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
http://www.elyricsworld.com/rude_boy_lyrics_rihanna.html
Love me, love me


I like the way you touch me there
I like the way you pull my hair
Babe, if I don't feel it I ain't faking
No, no


I like when you tell me kiss it there
I like when you tell me move it there


So giddy up
Time to giddy up
You say you're a rude boy
Show me what you got now


Come here right now


Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Come here rude boy, boy
Can you get it up
Come here rude boy, boy
Is you big enough
Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Love me
Love me
Love me
Love me
Love me
Love me


Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


Love me
Love me
Love me
Love me
Love me
Love me


Take it, take it
Baby, baby
Take it, take it
Love me, love me


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Music, lyrics & Clips are property and copyright of their owners. All provided for educational purposes only. You must buy original CD's for collections

 
Powered by Blogger